Satpol PP Sintang Pastikan Proses PBG Perumahan Permata Mandiri Sesuai Aturan

SINTANG, MMS – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang, Drs. Paulinus, M.Si., didampingi Kepala Seksi Penyidik dan Penyidikan, Edo Purwanto, S.STP., M.A.P., menghadiri rapat pembahasan pengaduan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas nama Dayang Mimi Asniar terhadap Perumahan Permata Mandiri, Rabu (4/3/2026).

Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan masalah administrasi maupun teknis dalam penerbitan dan pelaksanaan PBG pembangunan perumahan tersebut. Pertemuan dihadiri berbagai pihak terkait untuk mendapatkan keterangan yang jelas dan memastikan seluruh proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paulinus menjelaskan bahwa kehadiran Satpol PP merupakan bagian dari tugas pengawasan dan penegakan peraturan daerah, khususnya terkait ketertiban umum dan kepatuhan terhadap regulasi perizinan bangunan.

“Kami hadir untuk mendengar langsung penjelasan dari pihak-pihak terkait dan memastikan proses berjalan sesuai aturan. Jika ada pelanggaran, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Edo Purwanto menambahkan bahwa tim akan menelaah dokumen dan kronologi pengaduan sebelum menentukan langkah berikutnya, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas.

Rapat ini juga menjadi forum klarifikasi antara pelapor dan pihak pengembang Perumahan Permata Mandiri, dengan harapan tercapai solusi yang adil dan sesuai regulasi. Koordinasi lintas perangkat daerah dianggap penting agar penanganan masalah tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Paulinus menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen melindungi masyarakat sekaligus memastikan para pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku. Ia berharap hasil rapat ini menjadi dasar penyelesaian yang transparan dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Sintang menegaskan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan kepastian hukum dalam setiap pembangunan di wilayah Kabupaten Sintang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *