SINTANG, MMS – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang, Ir. Erwin Simanjuntak, M.Si., memimpin rapat pembahasan pengaduan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas nama Dayang Mimi Asniar, Rabu, 4 Maret 2026, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang.
Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai perangkat daerah teknis yang terkait dengan perizinan dan pengawasan bangunan, serta pihak pengadu. Rapat digelar sebagai tindak lanjut laporan yang diterima, sekaligus untuk melakukan klarifikasi serta mendalami substansi pengaduan.
Dalam arahannya, Erwin Simanjuntak menekankan pentingnya penanganan pengaduan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik yang akuntabel, termasuk dalam proses penerbitan PBG.
“Kami ingin memastikan seluruh prosedur dilaksanakan sesuai aturan. Rapat ini menjadi kesempatan untuk mendengar penjelasan dari perangkat daerah teknis serta pihak pengadu, sehingga permasalahan dapat dipahami secara menyeluruh,” ujarnya.
Selama rapat, setiap perangkat daerah menjelaskan tahapan dan mekanisme penerbitan PBG, termasuk aspek administratif dan teknis yang menjadi dasar persetujuan. Pihak pengadu juga diberi kesempatan untuk memaparkan kronologi serta poin-poin keberatan yang menjadi dasar laporan.
Erwin menambahkan bahwa koordinasi antarperangkat daerah sangat penting agar setiap persoalan dapat ditangani secara komprehensif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masa mendatang.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga komunikasi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Melalui rapat ini, diharapkan solusi yang objektif dan adil dapat ditemukan bagi semua pihak. Pemerintah Kabupaten Sintang melalui DPMPTSP memastikan bahwa hasil pembahasan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, demi menjaga kepastian hukum dan kualitas pelayanan publik di wilayah Sintang.






