SINTANG, MMS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang meluncurkan langkah inovatif untuk meningkatkan pengelolaan sampah di Kota Sintang. Mulai tahun 2026, DLH akan memberlakukan kebijakan pembatasan jam pembuangan sampah, yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2024.
Aturan tersebut mengatur bahwa sampah hanya boleh dibuang antara pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB keesokan harinya.
Kepala DLH Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, mengungkapkan bahwa kebiasaan masyarakat yang membuang sampah kapan saja, tanpa mematuhi waktu yang ditentukan, telah menjadi tantangan dalam pengelolaan sampah yang efisien.
“Selama ini, banyak warga yang membuang sampah tanpa memperhatikan waktu, yang tentu saja menyulitkan proses pengangkutan dan pengelolaan sampah di lapangan,” jelasnya.
Dengan diterapkannya Perbup Nomor 10 Tahun 2024, Siti berharap pola pengelolaan sampah di Sintang dapat lebih terorganisir, tertib, dan ramah lingkungan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi penumpukan sampah di luar waktu yang ditetapkan, sehingga kebersihan dan keindahan kota bisa lebih terjaga.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, DLH Sintang juga menyiapkan langkah pendukung, seperti menugaskan petugas untuk berjaga di setiap Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Petugas ini akan mengawasi jalannya aturan, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi jam pembuangan sampah yang telah ditetapkan.
“Petugas akan berada di TPS hingga sore hari, mengawasi dan memberi pemahaman kepada warga mengenai waktu yang telah ditentukan untuk pembuangan sampah,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta memperkuat kedisiplinan dalam membuang sampah.
DLH Sintang optimis, dengan dukungan penuh dari masyarakat, kebijakan baru ini dapat memberikan dampak positif dan membawa perubahan signifikan bagi kebersihan dan kenyamanan Kota Sintang.










