SINTANG, MMS – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 yang mengatur tentang Organisasi dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum. Sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Senentang pada hari Selasa, 3 Maret 2026.
Turut hadir dalam acara tersebut Direktur Perumda Tirta Senentang, Jane Elisabeth Wuysang, beserta jajaran direksi, Dewan Pengawas Perumda Tirta Senentang, Supriyanto, serta Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hermanus Hadi Purwanto, bersama staf terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Sintang mengungkapkan bahwa meskipun secara legal Perumda Tirta Senentang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sintang, bagi dirinya, pemilik sesungguhnya adalah masyarakat Sintang sebagai pelanggan yang membutuhkan layanan air minum.
“Perumda Tirta Senentang adalah milik masyarakat Sintang, dan kita semua di sini bertugas untuk melayani mereka. Saya harap setiap orang yang bekerja di sini dapat selalu menjaga integritas dan melakukan evaluasi terhadap hal-hal yang perlu diperbaiki,” jelas Bupati.
Bupati juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara manajemen dan seluruh jajaran di bawahnya, termasuk Dewan Pengawas. Ia berharap seluruh pihak yang terlibat bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjaga integritas mereka.
Terkait dengan sosialisasi yang tengah berlangsung, Bupati menegaskan pentingnya pemahaman yang jelas mengenai hak dan kewajiban setiap pegawai Perumda Tirta Senentang.
“Manajemen dan tenaga kerja harus tahu hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan ketentuan yang ada. Jika ada yang kurang atau tidak dilaksanakan, jangan ragu untuk menyampaikan kepada saya, dan saya akan merespons dengan penuh pertimbangan,” tambahnya.
Bupati juga mengingatkan agar layanan yang diberikan oleh Perumda Tirta Senentang selalu mengutamakan kualitas, karena keberhasilan dalam memberikan pelayanan yang baik akan berdampak pada keuntungan perusahaan dan kenyamanan bagi karyawan.
“Jika kita memberikan pelayanan dengan baik, kita dapat meraih keuntungan yang pada gilirannya memberi rasa aman bagi semua pihak yang terlibat,” ungkap Bupati.
Sebagai penutup, Bupati Sintang mengajak seluruh peserta untuk mempelajari dengan baik Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 ini agar dapat diimplementasikan dengan tepat di Perumda Tirta Senentang. “Pelajari dengan baik peraturan ini agar bisa diterapkan dengan efektif di Perumda Tirta Senentang,” tutup Bupati.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 dikeluarkan untuk memperbaiki tata kelola BUMD Air Minum (BUMDAM) dengan tujuan meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Salah satu perubahan signifikan adalah perubahan nomenklatur PDAM menjadi BUMDAM serta peningkatan ketatnya seleksi dan pengangkatan direksi dan komisaris yang melibatkan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, status pegawai BUMDAM juga diatur lebih jelas melalui perjanjian kerja sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pengelolaan air minum milik pemerintah daerah.
(Rilis Kominfo)






