SINTANG – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 600.4.15.1/30153/DLH-C/2025 terkait penghentian penggunaan plastik sekali pakai dan peralihan ke wadah ramah lingkungan.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, memastikan aturan ini mulai diberlakukan pada 1 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha, mulai dari pusat perbelanjaan, toko modern, hotel, restoran, rumah makan, hingga pasar tradisional, secara bertahap wajib menghentikan penyediaan kantong plastik sekali pakai.
“Penerapan kebijakan ini akan dimulai pada 1 Desember 2025 dan menjadi langkah strategis dalam mengurangi penggunaan plastik,” ujar Igor pada Senin, 17 November 2025.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menekan produksi sampah plastik sejak sumbernya sekaligus mencegah dampak negatif terhadap lingkungan, termasuk pencemaran tanah dan air, kerusakan ekosistem, serta risiko bagi kesehatan manusia.
Igor menambahkan bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan program nasional Indonesia Bebas Sampah 2029, yang menekankan pentingnya pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
Ia kembali mengingatkan bahwa mulai 1 Desember 2025, pelaku usaha wajib mengganti kantong plastik dengan wadah yang bisa digunakan berulang kali atau berbahan lebih ramah lingkungan.
Sementara itu, masyarakat diharapkan membiasakan diri membawa tas belanja dari rumah sebagai bagian dari dukungan terhadap gerakan ini.
“Sebagai Kepala DLH, saya mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat Kabupaten Sintang untuk bersama-sama mendukung gerakan hidup minim sampah demi lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari,” tutup Igor Nugroho.
(Rilis Kominfo)











