SINTANG – Engelbertus Roni Pasla Kepala Bidang Persandian dan Statistik pada Dinas Kominfo Sintang menjelaskan dasar hukum pembentukan TTIS adalah Perpres 95 Tahun 2018 tentang SPBE, Perpres 82 Tahun 2022 tentang perlindungan struktur informasi vital, dan peraturan BSSN Nomor 1 Tahun 2024 tentang pengelolaan insiden siber.
Hal tersebut diungkapkan saat memimpin jalannya Rapat Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Kabupaten Sintang di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada Kamis, 21 November 2024.
Hadir pada rapat tersebut Kadis Kominfo Sintang Paulinus, Murjani Sekretaris Inspektorat Sintang, Netty Victoria Sekretaris BPKAD Sintang, Deddy Irawan Sekretaris Bappeda Sintang, dan Bagian Hukum.
“TTIS merupakan sekelompok orang yang bertanggungjawab melakukan pengelolaan penanganan insiden siber pada lingkup organisasi atau institusi. Tim ini nanti bertanggungjawab untuk menerima, meninjau dan menanggapi laporan dan aktivitas penanganan insiden keamanan siber,” terang Engelbertus Roni Pasla.
TTIS juga berfungsi memberikan peringatan terkait keamanan siber, merumuskan panduan teknis penanganan siber, mencatat laporan dan rekomendasi langkah penanganan awal kepada pihak terdampak, pemilahan insiden siber sesuai kriteria, dan penyelenggaraan koordinasi penanganan insiden.
“Saat ini SK Bupati Sintang tentang Pembentukan TTIS sudah diajukan ke Bagian Hukum. Dan untuk sumber daya manusia, kita juga siap. Bahkan dalam sebuah kegiatan di Pontianak, yang bertema National Siber Security, pesertanya dari seluruh Indonesia, pada kompetisi menangani ransomware, SDM Kominfo Sintang, dari 50 peserta, kita berada di peringkat 27,” terang Engelbertus Roni Pasla.
(RILIS KOMINFO SINTANG)










