SINTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang terus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kelengkapan dokumen yang wajib dibawa oleh pemilih pada hari pemungutan suara Pilkada 2024. Hal ini disampaikan dalam simulasi pemungutan dan perhitungan suara yang digelar di Gedung Pancasila Sintang pada Sabtu, 9 November 2024.
Komisioner KPU Sintang, Vesius Dien menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen merupakan syarat mutlak bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Terdapat tiga kategori pemilih dengan ketentuan khusus terkait dokumen yang harus dibawa:
1. Pemilih Non-DPT (Daftar Pemilih Tetap)
Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT wajib membawa surat pemberitahuan memilih (C pemberitahuan) dan KTP elektronik sebagai syarat untuk dapat memilih di TPS.
2. Pemilih Pindahan
Pemilih yang pindah lokasi memilih wajib membawa surat pindah memilih (A) sebagai bukti bahwa mereka telah terdaftar di TPS yang baru.
3. Pemilih Kategori DPK (Daftar Pemilih Khusus)
Pemilih dalam kategori ini hanya diwajibkan membawa KTP elektronik yang sesuai dengan alamat domisili untuk dapat menggunakan hak pilih di TPS terkait.
Vesius Dien berharap simulasi ini dapat menjadi sarana pembelajaran bagi pemilih dan penyelenggara pemilu.
“Simulasi ini memberikan pembelajaran dan edukasi baik kepada pemilih maupun teman-teman penyelenggara, karena yang hadir langsung adalah penyelenggara riil kita yang akan bertugas pada 27 November mendatang,” ucap Vesius.
Ia mengatakan bahwa kegiatan simulasi ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang lebih rinci, terukur, dan akurat kepada penyelenggara pemilu agar siap menghadapi berbagai situasi di lapangan.
“KPU Sintang optimistis bahwa melalui kegiatan seperti ini, Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkas Vesius Dien.









