KPU Sintang Tetap Gunakan Sirekap untuk Penghitungan Suara pada Pilkada 2024

SINTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang memastikan akan tetap menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dalam proses penghitungan suara pada Pilkada 2024. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Sintang, Vesius Dien, dalam rangkaian simulasi pemungutan dan perhitungan suara yang digelar pada Sabtu, 9 November 2024, di Gedung Pancasila Sintang.

Simulasi ini bertujuan untuk menguji kesiapan KPU dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024, sekaligus memberikan gambaran tentang proses pemungutan suara dan perhitungan hasil suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemilu.

Vesius menjelaskan bahwa Sirekap berfungsi sebagai alat bantu untuk mempercepat penyampaian informasi hasil penghitungan suara kepada masyarakat.

“Pada hakikatnya, Sirekap ini hanya alat bantu. Namun, alat bantu ini sangat mempermudah proses informasi, baik kepada masyarakat maupun pemilih, setelah penghitungan suara selesai,” kata Vesius.

Meskipun Sirekap digunakan untuk efisiensi, Vesius menegaskan bahwa hasil resmi tetap akan didasarkan pada penghitungan manual yang dilakukan di TPS, PPK, hingga KPU Kabupaten.

“Penggunaan Sirekap diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkada,” tuturnya.

Dengan teknologi ini, Vesius menambahkan, masyarakat dapat lebih cepat mengetahui hasil sementara pemilu tanpa harus menunggu proses manual yang memakan waktu lebih lama.

“KPU Sintang optimistis bahwa penggunaan Sirekap yang sudah diterapkan pada pemilu sebelumnya, akan membantu mempercepat dan mempermudah proses rekapitulasi suara pada Pilkada 2024,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *