SINTANG, MMS – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Ia menilai, regulasi tersebut memiliki peran strategis dalam merespons perkembangan investasi yang terus meningkat di wilayah Kabupaten Sintang.
Menurut Hikman, pertumbuhan investasi yang terjadi saat ini harus diimbangi dengan kesiapan sumber daya manusia lokal agar dapat berpartisipasi secara optimal. Tanpa adanya aturan yang jelas, peluang kerja yang muncul dari investasi berpotensi lebih banyak diisi oleh tenaga kerja dari luar daerah. Oleh karena itu, Raperda ini dinilai penting untuk memastikan masyarakat lokal mendapatkan kesempatan yang lebih luas dalam dunia kerja.
Ia menjelaskan bahwa melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah dapat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengatur mekanisme penyerapan tenaga kerja lokal oleh perusahaan yang beroperasi di Sintang. Selain itu, aturan ini juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan dunia usaha dan kepentingan masyarakat setempat.
Hikman menambahkan, keberadaan Raperda ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas tenaga kerja lokal melalui pelatihan dan pengembangan keterampilan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan pekerjaan, tetapi juga memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan lembaga pendidikan dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut. Sinergi ini diperlukan agar program peningkatan kualitas tenaga kerja dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa regulasi yang disusun harus tetap memperhatikan prinsip keadilan dan tidak menghambat iklim investasi. Menurutnya, keseimbangan antara kepentingan investor dan kesejahteraan masyarakat lokal harus menjadi perhatian utama dalam pembahasan Raperda ini.
Hikman berharap, melalui pembahasan yang matang, Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dapat segera disahkan, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.










