SINTANG, MMS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman, menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilakukan secara bijak, transparan, serta profesional oleh para kepala desa. Ia menyampaikan hal tersebut sebagai bentuk keprihatinan atas munculnya sejumlah kasus hukum yang melibatkan aparatur desa akibat penyalahgunaan anggaran.
Menurut Hikman, dana desa merupakan instrumen penting yang diberikan pemerintah untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab serta mengacu pada aturan yang berlaku. Ia menilai, setiap kepala desa memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa anggaran yang dikelola benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan anggaran menjadi salah satu kunci utama untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan dana desa, sehingga potensi penyalahgunaan dapat diminimalisir. Selain itu, profesionalisme dalam pengelolaan keuangan desa juga sangat diperlukan agar setiap program yang direncanakan dapat berjalan dengan efektif dan tepat sasaran.
Hikman juga mengingatkan bahwa kurangnya pemahaman terhadap regulasi tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kesalahan dalam pengelolaan anggaran. Ia mendorong para kepala desa untuk terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman mereka terkait tata kelola keuangan desa melalui pelatihan maupun pendampingan dari pihak terkait.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran pengawasan dari berbagai pihak, baik dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat. Sinergi dalam pengawasan ini dinilai sangat penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
Ia berharap, dengan pengelolaan dana desa yang baik, berbagai program pembangunan di desa dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Selain itu, ia juga mengingatkan agar para kepala desa dapat menghindari praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.










