SINTANG, MMS – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak, menegaskan bahwa proses penyampaian pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD kepada pemerintah daerah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan formal yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi terkait mekanisme legislasi serta koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Menurut Yohanes, seluruh tahapan dalam penyusunan hingga penyerahan pokir telah mengikuti aturan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap proses berjalan secara prosedural, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menjelaskan bahwa pokir DPRD merupakan hasil dari penyerapan aspirasi masyarakat yang dilakukan melalui kegiatan reses, dialog publik, serta kunjungan kerja anggota dewan di berbagai wilayah. Oleh karena itu, dokumen pokir bukan sekadar administrasi, melainkan representasi kebutuhan masyarakat yang harus diperjuangkan dalam perencanaan pembangunan daerah.
Lebih lanjut, Yohanes menyampaikan bahwa koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah juga telah berjalan dengan baik. Ia menilai, komunikasi yang efektif antara kedua lembaga sangat penting untuk memastikan bahwa pokir yang telah disusun dapat diakomodasi dalam program kerja pemerintah daerah.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada tahapan yang dilompati dalam proses penyampaian pokir tersebut. Semua prosedur telah dijalankan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, mulai dari pembahasan internal di DPRD hingga penyampaian secara resmi dalam forum paripurna.
Selain itu, Yohanes mengingatkan bahwa transparansi dalam proses legislasi menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, setiap proses yang dilakukan oleh DPRD selalu mengedepankan prinsip keterbukaan serta akuntabilitas.
Ia berharap, dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat dapat memahami bahwa seluruh proses penyampaian pokir telah dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Dengan demikian, tidak ada keraguan terhadap legitimasi dokumen pokir yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah.
Yohanes juga berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sintang dapat terus ditingkatkan, sehingga perencanaan pembangunan ke depan dapat berjalan lebih efektif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat sasaran.











