SINTANG, MMS – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Indra Subekti, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan penerapan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat di lingkungan pemerintah daerah. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis dalam menyesuaikan pola kerja birokrasi dengan perkembangan zaman yang semakin dinamis.
Menurut Indra, transformasi sistem kerja menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari, terutama dengan semakin berkembangnya teknologi digital yang memungkinkan pekerjaan dilakukan secara fleksibel. Kebijakan WFH dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan efisiensi serta memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan tugasnya.
Ia menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja yang diberikan melalui WFH dapat membantu pegawai dalam mengatur waktu dan produktivitas secara lebih baik. Dengan pengelolaan waktu yang efektif, ASN diharapkan mampu menyelesaikan pekerjaan dengan hasil yang optimal, tanpa harus selalu berada di kantor.
Meski demikian, Indra menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik. Ia mengingatkan bahwa tugas utama ASN adalah melayani masyarakat, sehingga komitmen terhadap pelayanan harus tetap dijaga dalam kondisi apa pun.
Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah daerah untuk terus memperkuat sistem kerja berbasis digital agar pelaksanaan WFH dapat berjalan dengan maksimal. Infrastruktur teknologi yang memadai serta sistem pengawasan yang baik dinilai menjadi kunci keberhasilan kebijakan tersebut.
Selain itu, Indra juga menilai bahwa kebijakan ini berpotensi memberikan dampak positif dari sisi efisiensi anggaran. Dengan berkurangnya aktivitas di kantor pada hari tertentu, penggunaan sumber daya seperti listrik dan fasilitas lainnya dapat ditekan.
Ia berharap, dengan penerapan WFH yang terencana dan terukur, kinerja ASN di Kabupaten Sintang dapat semakin meningkat. Di sisi lain, masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas.
Indra menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya modernisasi birokrasi yang diharapkan mampu menciptakan sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat di era digital saat ini.










