SINTANG, MMS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Juni, meminta Pemerintah Kabupaten Sintang untuk memberikan penjelasan secara rinci terkait penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah tersebut. Permintaan ini disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap aspek transparansi kebijakan serta dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat, khususnya warga yang tinggal di sekitar area pertambangan.
Menurut Juni, penetapan WPR merupakan kebijakan strategis yang memiliki implikasi luas, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Oleh karena itu, setiap proses yang berkaitan dengan penetapan wilayah tersebut harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat memahami dasar dan tujuan dari kebijakan yang diambil.
Ia menekankan bahwa transparansi menjadi hal yang sangat penting dalam pengelolaan sektor pertambangan rakyat. Tanpa adanya keterbukaan informasi, dikhawatirkan akan muncul kesalahpahaman di tengah masyarakat serta potensi konflik terkait pemanfaatan lahan.
Lebih lanjut, Juni menjelaskan bahwa masyarakat di sekitar kawasan pertambangan perlu mendapatkan perhatian khusus, terutama terkait dampak lingkungan dan keberlanjutan aktivitas ekonomi mereka. Ia berharap pemerintah daerah dapat memastikan bahwa penetapan WPR tidak merugikan masyarakat setempat, melainkan memberikan manfaat yang nyata.
Ia juga meminta agar pemerintah daerah melibatkan berbagai pihak dalam proses penetapan WPR, termasuk tokoh masyarakat, akademisi, serta instansi terkait. Dengan adanya keterlibatan berbagai elemen, diharapkan keputusan yang diambil dapat lebih komprehensif dan tepat sasaran.
Selain itu, Juni menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan rakyat agar tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menilai bahwa tanpa pengawasan yang ketat, kegiatan pertambangan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan keseimbangan ekosistem.
Ia berharap pemerintah Kabupaten Sintang dapat segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait dasar hukum, lokasi, serta mekanisme penetapan WPR. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut secara utuh dan tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Juni menegaskan bahwa DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat luas serta memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.










