DPRD Sintang Tekankan Pendekatan Humanis dalam Penertiban PETI, Soroti Ketergantungan Ekonomi Warga

SINTANG, MMS – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menegaskan pentingnya penerapan pendekatan yang lebih humanis dalam upaya penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sintang. Ia menyampaikan bahwa meskipun kegiatan tersebut termasuk dalam kategori ilegal dan melanggar ketentuan hukum, penanganannya di lapangan tetap perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang terlibat.

Menurutnya, banyak warga yang menggantungkan sumber penghidupan dari aktivitas pertambangan tersebut akibat keterbatasan lapangan pekerjaan di sektor formal. Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan tidak dapat semata-mata bersifat represif, tetapi juga harus memperhatikan aspek kemanusiaan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa penertiban PETI memang merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pemerintah, namun dalam pelaksanaannya diperlukan komunikasi dan sosialisasi yang baik agar tidak menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan ketertiban di daerah.

Lebih lanjut, ia mendorong agar pemerintah daerah bersama pihak terkait dapat menghadirkan solusi alternatif bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas pertambangan. Salah satunya melalui pembukaan lapangan pekerjaan baru, pelatihan keterampilan, serta pengembangan sektor ekonomi lain yang lebih legal dan berkelanjutan.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas PETI, seperti kerusakan ekosistem, pencemaran air, serta risiko kesehatan jangka panjang. Kesadaran ini dinilai penting agar masyarakat dapat memahami konsekuensi dari aktivitas tersebut.

Ketua Komisi A tersebut berharap penanganan PETI di Kabupaten Sintang dapat dilakukan secara seimbang, yaitu tetap menegakkan aturan hukum namun juga memberikan ruang solusi bagi masyarakat terdampak. Dengan demikian, upaya penertiban tidak hanya menghasilkan kepatuhan hukum, tetapi juga menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di tingkat akar rumput.

Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menyelesaikan persoalan PETI secara berkelanjutan dan berkeadilan di Kabupaten Sintang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *