Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi Gratis, Lulusan Semua Angkatan Kini Bisa Daftar

SINTANG, MMS – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia kembali menghadirkan kesempatan bagi para pencari kerja, khususnya lulusan muda, untuk meningkatkan kemampuan melalui Program Pelatihan Vokasi Nasional.

Program ini ditujukan bagi lulusan SMA/SMK atau sederajat sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia agar lebih siap bersaing di dunia kerja yang semakin dinamis.

Kabar baiknya, seluruh rangkaian pelatihan ini dapat diikuti tanpa biaya. Peserta tidak dikenakan pungutan apa pun, baik untuk pendaftaran maupun selama proses pelatihan berlangsung.

Kebijakan ini diharapkan mampu membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat dari berbagai kalangan ekonomi agar dapat meningkatkan kompetensi secara merata.

Selain memberikan kemudahan dari sisi biaya, Kemnaker juga melakukan penyesuaian terhadap persyaratan pendaftaran.

Jika sebelumnya terdapat pembatasan tahun kelulusan, kini aturan tersebut telah dihapus. Artinya, lulusan dari berbagai tahun memiliki peluang yang sama untuk mengikuti program ini.

Langkah ini dinilai sebagai strategi untuk memperluas cakupan peserta sekaligus menjawab kebutuhan peningkatan keterampilan bagi tenaga kerja yang belum terserap secara maksimal.

Pendaftaran Program Pelatihan Vokasi Nasional dibuka hingga 24 Maret 2026. Masyarakat yang berminat dapat mendaftar secara online melalui platform resmi Kemnaker di skillhub.kemnaker.go.id. Sistem pendaftaran berbasis digital ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi serta efisiensi dalam proses seleksi.

Dalam hal ini, Penata Layanan Operasional Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sintang, Agus Pitus Hendri, membenarkan adanya perubahan terkait jadwal dan persyaratan program tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 20 Maret 2026, ia menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut merupakan bagian dari kebijakan terbaru yang diterapkan oleh Kemnaker.

“Pada awalnya memang ada batasan tahun kelulusan, yakni 2023 hingga 2025. Namun saat ini ketentuan tersebut sudah tidak diberlakukan lagi,” ujarnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *