SINTANG, MMS – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di Polres Sintang pada Selasa (10/3/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sintang.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang Sanny Handityo bersama Kasatresnarkoba Eko Supriyatno.
Total terdapat 59 barang bukti yang dimusnahkan. Proses ini turut disaksikan unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Bupati Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Sintang, khususnya Satuan Reserse Narkoba, atas keberhasilan mereka mengungkap kasus narkotika dan melakukan pemusnahan barang bukti.
Ia menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.
Bupati juga memberikan penghargaan kepada insan pers yang selama ini berperan sebagai penyampai informasi kepada masyarakat sekaligus jembatan komunikasi antara pemerintah dan warga.
Bupati mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya kepolisian dalam mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Sintang.
Menurutnya, perlindungan terhadap generasi muda dan keamanan daerah menjadi tanggung jawab bersama.
Sementara itu, Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk transparansi sekaligus bukti keseriusan Polres Sintang dalam memberantas narkotika.
Ia menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 57 paket narkotika dengan total berat sekitar 57 kilogram lebih 55 gram.
Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai jumlah aslinya tanpa pengurangan maupun penggantian.
Kapolres juga menegaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan tokoh masyarakat dan media agar dapat diawasi bersama.
Jarak waktu antara penangkapan pelaku dan pemusnahan barang bukti pun dibuat tidak terlalu lama sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang cepat dan tegas.
Adapun metode pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan paket narkotika ke dalam wadah besar yang berisi cairan pembersih lantai dan bahan kimia, kemudian diaduk hingga larut sebelum akhirnya dibuang ke dalam septic tank.
AKBP Sanny Handityo menambahkan bahwa seluruh proses pemusnahan telah dilaksanakan sesuai prosedur administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian masih memburu satu orang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan meminta masyarakat segera melaporkan jika mengetahui keberadaannya.
(Rilis Kominfo)











