Pemkab Sintang Siap Terapkan Larangan Kantong Plastik Mulai 1 Desember 2025

SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang menegaskan kesiapan penuh dalam menjalankan kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai saat masyarakat berbelanja. Kebijakan ini akan resmi diberlakukan mulai 1 Desember 2025, sebagai langkah strategis untuk mengurangi timbulan sampah plastik di wilayah Sintang.

Konfirmasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, pada Minggu, 23 November 2025. Ia menyampaikan bahwa seluruh jajaran DLH telah diminta bergerak cepat memperluas jangkauan sosialisasi agar masyarakat memahami aturan dan tujuan penerapan kebijakan tersebut.

Menurut Igor, sosialisasi tidak hanya difokuskan kepada warga, tetapi juga kepada para pelaku usaha, baik pengelola toko modern maupun pedagang pasar tradisional. DLH turun langsung menyampaikan imbauan dan memberikan penjelasan terkait mekanisme pelaksanaan larangan kantong plastik.

“Tim kami sudah melakukan komunikasi dengan seluruh pengelola toko modern dan pelaku usaha di pasar-pasar. Bila ditemukan masih menyediakan kantong plastik, kami akan memberikan teguran bertahap hingga tiga kali,” terang Igor.

Ia menambahkan bahwa pada bulan pertama pelaksanaan aturan ini, DLH Sintang akan memperkuat pengawasan dan pembinaan di lapangan. Menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran kolektif masyarakat dan komitmen para pedagang.

“Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha bisa bersama-sama memahami bahwa langkah ini sangat penting untuk menjaga lingkungan. Sudah saatnya kita mengurangi ketergantungan pada kantong plastik,” ujarnya.

Sementara itu, Supardi Ahmad, Penelaah Jenis Kebijakan DLH Sintang, mengungkapkan bahwa instansinya telah mendatangi sejumlah toko untuk menyampaikan informasi secara langsung. Surat edaran resmi dari Bupati Sintang, stiker imbauan, dan berbagai bahan sosialisasi telah dibagikan kepada para pemilik usaha.

“Kami sudah menyebarkan surat edaran, stiker, hingga selebaran berisi larangan penggunaan kantong plastik. Semua toko tanpa terkecuali sudah kami kunjungi,” jelas Supardi.

Ia menegaskan bahwa setelah aturan mulai berlaku, pemantauan akan dilakukan secara rutin. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya sistematis pemerintah daerah untuk menekan meningkatnya volume sampah plastik yang selama ini menjadi persoalan serius di Kota Sintang.

“Targetnya, jumlah sampah plastik bisa terus menurun secara bertahap hingga berkurang secara signifikan,” tutupnya.

(Rilis Kominfo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *