SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) menekankan pentingnya seluruh kepala desa mengikuti arahan pemanfaatan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Hal ini dilakukan untuk memastikan dana yang digelontorkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus selaras dengan program pembangunan desa yang menjadi prioritas pemerintah.
Kepala DPMPD Kabupaten Sintang, Yasser Arafat, menjelaskan bahwa penggunaan Dana Desa 2026 akan difokuskan pada pencapaian Asta Cita sesuai kewenangan masing-masing desa. Ia menegaskan agar pemerintah desa memperhatikan prioritas program dalam penyusunan rencana kegiatan tahun mendatang.
“Arah penggunaan Dana Desa sudah ditetapkan dengan jelas. Kami meminta seluruh kepala desa mematuhi ketentuan ini agar program yang dilaksanakan tepat sasaran dan benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Yasser saat memberikan keterangan di Pendopo Bupati Sintang baru-baru ini.
Yasser memaparkan beberapa prioritas yang wajib diperhatikan desa, antara lain penanganan kemiskinan ekstrem melalui penyaluran bantuan langsung tunai berbasis data pemerintah, penguatan desa berketahanan terhadap iklim dan bencana, peningkatan akses layanan kesehatan di tingkat desa, serta program ketahanan pangan, energi, dan pengembangan lembaga ekonomi desa.
“Pengembangan koperasi Desa Merah Putih juga harus didorong. Desa yang sudah menjalankan program ini akan mendapatkan fasilitasi pembiayaan dan insentif dari pemerintah,” tambah Yasser.
Selain itu, pembangunan infrastruktur desa tetap menjadi bagian penting dari pemanfaatan Dana Desa, terutama melalui program padat karya tunai desa. Pembangunan infrastruktur digital dan pemanfaatan teknologi di tingkat desa juga menjadi prioritas untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami menambahkan kriteria alokasi afirmasi bagi desa yang memiliki risiko tinggi terhadap perubahan iklim dan bencana. Hal ini dimaksudkan agar desa lebih siap menghadapi situasi darurat,” jelasnya.
Yasser mengingatkan seluruh kepala desa agar tidak mengabaikan kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah. “Kita ingin pemanfaatan Dana Desa 2026 benar-benar berdampak dan memberikan perubahan nyata bagi masyarakat,” tutupnya.
(Rilis Kominfo)











