SINTANG – Wacana mengenai pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) mulai ramai dibicarakan di tingkat desa, meskipun surat resmi terkait penganggarannya belum diterbitkan.
Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Sintang, Nashirul Haq, menjelaskan bahwa dana awal yang tengah dibahas untuk modal koperasi berkisar antara Rp250 juta hingga Rp500 juta. Sementara itu, total anggaran program ini diproyeksikan mencapai sekitar Rp3 miliar.
“Surat resmi memang belum diterima karena masih dalam proses penyusunan penganggaran. Namun informasi yang beredar menunjukkan modal awal koperasi sekitar Rp250 juta sampai Rp500 juta, sedangkan total dana yang disiapkan kurang lebih Rp3 miliar,” ujar Nashirul pada 14 November 2025.
Ia menekankan bahwa desa pada tahap awal belum disarankan membeli lahan untuk gerai koperasi. Semua langkah pembangunan harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Babinsa, pemerintah kecamatan, dan pemerintah kabupaten.
“Koordinasi ini sangat penting, terutama terkait penentuan lokasi lahan. Untuk pembangunan gerai nantinya, pelaksanaannya akan melibatkan PT Agrinas dan TNI,” jelas Nashirul.
Program KDMP sendiri merupakan skema nasional yang bertujuan memperkuat ekonomi desa. Dasar hukumnya kuat, termasuk Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan KDMP, yang menargetkan terbentuknya 80 ribu koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Meski begitu, implementasinya di Kabupaten Sintang saat ini masih dalam tahap pembahasan dan konsolidasi lintas pihak.
Selain itu, sejumlah regulasi pendukung juga sudah diterbitkan, seperti Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembiayaan dana bergulir bagi koperasi percontohan KDMP, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pinjaman untuk pendanaan KDMP.
Di tingkat Kabupaten Sintang, meskipun legalitas dan keputusan anggaran formal belum selesai, arah kebijakan sudah jelas: modal besar disiapkan, pembangunan gerai melibatkan TNI, dan penguatan ekonomi lokal melalui koperasi akan dijalankan. Meski demikian, proses formal seperti akta pendirian, pendaftaran notaris, dan perubahan anggaran dasar tetap wajib ditempuh sesuai aturan.
Dalam kondisi ini, masyarakat desa diimbau aktif berkoordinasi dengan pemerintah desa maupun kecamatan agar dapat mengikuti perkembangan terkini. Dengan begitu, saat koperasi benar-benar terealisasi, partisipasi warga maksimal dan pengelolaan anggaran tetap transparan.
(Rilis Kominfo)










