SINTANG — Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Edy Harmaini, menegaskan bahwa keberhasilan peningkatan layanan kesehatan masyarakat, khususnya dalam upaya pemberantasan Tuberkulosis (TBC), sangat bergantung pada dukungan nyata dari pemerintah desa.
Ia menyampaikan bahwa desa memiliki kewenangan penuh untuk memanfaatkan dana desa bagi kegiatan penanganan TBC maupun program kesehatan lainnya, sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
Edy menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 secara tegas mengatur pentingnya keterlibatan masyarakat serta dukungan pendanaan dalam pelaksanaan program pencegahan dan pengendalian TBC hingga ke tingkat desa.
“Regulasi nasional telah membuka ruang yang besar bagi desa untuk berkontribusi langsung dalam eliminasi TBC. Dengan memanfaatkan dana desa, pemerintah desa dapat mempercepat penanganan TBC di wilayahnya,” ujar Edy Hermaini, Rabu (12/11/2025).
Ia menambahkan bahwa sinergi antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus diperkuat untuk mendorong desa memanfaatkan dana desa guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat.
Menurut Edy, kebijakan dana desa tahun anggaran 2025 menetapkan kesehatan, ketahanan pangan, dan penanganan stunting sebagai program prioritas nasional. Prioritas tersebut mencakup pula dukungan terhadap program pengendalian TBC di tingkat lokal.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyusunan anggaran kesehatan di desa dapat dimulai melalui musyawarah desa (musdes) yang melibatkan kepala desa, BPD, perangkat desa, dan unsur masyarakat. Dalam forum itulah kegiatan prioritas kesehatan dibahas dan ditetapkan berdasarkan kondisi serta kebutuhan nyata masyarakat.
“Kegiatan seperti penyuluhan bahaya TBC, pemeriksaan dini, pendampingan pasien oleh kader kesehatan, hingga penyediaan makanan bergizi bagi penderita dapat menggunakan dana desa,” terangnya.
Edy juga mengimbau pemerintah desa untuk menjalin kerja sama lebih intens dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang dalam merancang kegiatan yang lebih efektif dan tepat sasaran. Ia menyarankan agar pemerintah desa membuat nota kesepahaman (MoU) bersama perangkat kesehatan sebagai dasar hukum penggunaan dana desa dalam APBDes.
“Kolaborasi ini bukan hanya sesuai aturan, tetapi juga menjadi strategi paling tepat untuk mempercepat eliminasi TBC di Kabupaten Sintang,” tegasnya.
Ia meyakini bahwa dengan koordinasi antarsektor yang lebih kuat dan dukungan dana yang berkelanjutan, angka kasus TBC di Kabupaten Sintang dapat ditekan secara signifikan. Edy menambahkan bahwa keberhasilan program kesehatan di desa merupakan faktor penting bagi pencapaian target eliminasi TBC nasional pada tahun 2030.
Edy juga mengingatkan bahwa upaya pemberantasan TBC tidak hanya bergantung pada anggaran, melainkan juga pada partisipasi masyarakat dalam menerapkan pola hidup sehat dan melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.
“Peran aktif masyarakat, ditambah dukungan penuh pemerintah desa, akan membuat layanan kesehatan menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan memberikan manfaat langsung,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Sintang, sambung Edy, terus memperkuat kerja sama dengan pemerintah desa, organisasi masyarakat, dan tenaga kesehatan guna memastikan penanganan TBC berjalan lebih terarah, transparan, dan berkesinambungan.
Melalui pendekatan ini, diharapkan setiap desa di Kabupaten Sintang dapat berkembang menjadi Desa Sehat Siaga TBC, yang mampu merespons penyebaran penyakit menular sekaligus memperkuat ketahanan kesehatan secara mandiri.
(Rilis Kominfo)






