Satpol PP Sintang Tegas Larang Penggunaan Benang Gelasan

SINTANG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, kembali menegaskan larangan penggunaan benang gelasan dalam aktivitas bermain layangan. Peringatan ini muncul setelah semakin banyak laporan masyarakat yang menjadi korban akibat tersangkut benang layangan yang dilapisi serbuk kaca tersebut.

Menurut Siti, Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Bupati telah mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang penggunaan benang gelasan. Surat edaran tersebut telah dikirimkan hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa untuk memastikan seluruh masyarakat memahami bahaya yang ditimbulkan.

“Kami sudah memberikan sosialisasi di kantor kecamatan mengenai risiko benang gelasan. Yang mengkhawatirkan, korban bukan pemain layangan, melainkan orang yang kebetulan melintas,” ujarnya saat diwawancarai media belum lama ini.

Benang gelasan dikenal memiliki lapisan kaca sehingga sangat tajam dan berpotensi melukai pengendara, terutama pengguna sepeda motor. Beberapa kasus menunjukkan luka serius yang terjadi pada bagian leher korban akibat terjerat benang tersebut.

Satpol PP Sintang secara rutin turun ke lapangan melakukan penertiban saat menerima laporan dari masyarakat. Namun, upaya tersebut kerap menghadapi kendala karena sulitnya menemukan pemain layangan yang berpindah-pindah lokasi.

“Begitu laporan masuk, kami langsung turun. Tetapi biasanya informasi datang setelah terjadi insiden. Di sisi lain, pemainnya sudah tidak berada di tempat,” jelas Siti.

Ia pun mengajak seluruh unsur masyarakat, mulai dari ketua RT, kepala desa, hingga pihak kelurahan untuk ikut mengawasi kegiatan bermain layangan di wilayah masing-masing.

“Kami sangat mengharapkan peran semua pihak. Jika ada warga yang bermain layangan di lokasi berbahaya, segera diingatkan,” tegasnya.

Siti menambahkan bahwa pemerintah tidak melarang permainan layangan sebagai bentuk hiburan masyarakat. Namun, keselamatan harus tetap menjadi prioritas.

“Boleh bermain layangan, tetapi pilih tempat yang aman, jauh dari jalan raya, dan jangan pernah menggunakan benang gelasan. Hiburan boleh, tapi jangan sampai membahayakan orang lain,” tutupnya.

(Rilis Kominfo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *