Camat Ketungau Hulu Tegaskan Musyawarah Jadi Kunci Selesaikan Konflik HPT

SINTANG – Camat Ketungau Hulu, Ramdi Nahum, angkat bicara terkait aksi penolakan warga Desa Jasa terhadap kegiatan pemasangan patok batas kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dilakukan di wilayah Desa Jasa.

Ia memastikan bahwa pemerintah kecamatan telah menindaklanjuti laporan masyarakat dan saat ini tengah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk mencari penyelesaian yang tepat tanpa merugikan warga.

“Kami telah menerima laporan mengenai keberatan warga terhadap pemasangan patok batas HPT di Desa Jasa. Saat ini kami berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengkaji akar persoalannya secara menyeluruh dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak,” ujar Ramdi saat diwawancarai, Kamis (6/11/2025).

Ia menegaskan, penyelesaian persoalan tata batas kawasan hutan harus dilakukan dengan cara yang bijaksana, transparan, dan partisipatif, agar tidak menimbulkan ketegangan sosial di masyarakat.

Pemerintah kecamatan, kata Ramdi, berkomitmen menjaga agar proses penyelesaian berjalan melalui dialog dan musyawarah, dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.

“Kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan mengedepankan musyawarah. Semua pihak harus menahan diri dan fokus mencari solusi bersama tanpa menimbulkan gesekan baru. Tujuannya agar kepentingan masyarakat terlindungi dan kelestarian lingkungan tetap terjaga,” tambahnya.

Sebelumnya, masyarakat Desa Jasa secara tegas menolak kegiatan pemasangan patok batas kawasan HPT karena dianggap tumpang tindih dengan lahan pertanian dan perkebunan warga yang telah dikelola secara turun-temurun. Mereka khawatir kebijakan tersebut akan mengganggu ruang hidup dan sumber ekonomi utama masyarakat adat.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui surat terbuka, warga mendesak pemerintah untuk melakukan verifikasi ulang dan penataan ulang (re-tatak batas) kawasan HPT secara partisipatif dan melibatkan tim independen.

Langkah ini, menurut warga, sangat penting untuk memastikan batas wilayah hutan dan lahan masyarakat menjadi jelas dan tidak menimbulkan konflik agraria di kemudian hari.

Selain itu, masyarakat juga menolak penetapan Bukit Bugau sebagai bagian dari kawasan HPT maupun hutan lindung.

Mereka mengusulkan agar lokasi tersebut ditetapkan sebagai Hutan Tutupan Masyarakat Adat Sub Suku Dayak Bugau, mengingat wilayah itu selama ini telah dikelola secara lestari berdasarkan hukum adat yang diwariskan nenek moyang mereka.

“Kami mohon agar pemerintah, khususnya Bapak Menteri, memperhatikan nasib masyarakat adat Desa Jasa yang kehidupannya sangat bergantung pada hasil ladang dan kebun. Kami siap berdialog dan menyerahkan data pendukung demi terciptanya keadilan agraria yang berkelanjutan,” tulis warga dalam surat terbuka tersebut.

Menanggapi hal itu, Camat Ramdi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan situasi dan memastikan agar komunikasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan instansi kehutanan tetap terbuka.

“Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, serta kelestarian lingkungan. Prinsipnya, semua keputusan harus berpihak pada kesejahteraan masyarakat adat tanpa mengabaikan tanggung jawab menjaga kelestarian hutan,” pungkasnya.

(Rilis Kominfo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *