SINTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang terus memastikan validitas data pemilih melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Proses ini bertujuan untuk memverifikasi jumlah dan kelengkapan dokumen pemilih secara langsung dengan metode door-to-door.
“Pantarlih bertugas mendatangi rumah warga untuk memastikan berapa jumlah pemilih di rumah tersebut, serta mengecek dokumen pendukungnya. Proses ini sudah dilakukan sebelumnya dan menjadi dasar untuk memastikan data pemilih yang ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ujar Komisioner KPU Sintang, Endang Kusmiyati.
Namun, Endang juga menekankan pentingnya pembaruan data karena adanya perubahan yang mungkin terjadi sejak coklit terakhir, yang berlangsung dari Juli hingga November.
“Dalam rentang waktu tersebut, bisa saja terjadi perubahan, seperti adanya warga yang meninggal atau berpindah domisili. Oleh karena itu, update data terus dilakukan melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK),” jelas Endang.
Endang mengatakan bahwa DPTb mencakup daftar pemilih pindahan, yaitu warga yang sudah terdaftar di DPT tetapi memilih di TPS berbeda karena alasan tertentu. Sementara itu, DPK mencakup warga yang tidak terdata di DPT maupun DPTb, namun berdomisili di lokasi TPS dan memiliki KTP elektronik.
“Bagi pemilih di DPK, mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik yang sesuai dengan alamat TPS tempat mereka akan memilih,” tegas Endang.
Ia mengatakan melalui mekanisme ini, KPU Sintang memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya dalam Pilkada 2024, yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.
“Proses pemutakhiran data ini kita harapkan mampu meningkatkan transparansi dan keakuratan dalam pelaksanaan pemilu,” tukasnya.









