Masyarakat Sintang Mulai Manfaatkan Aplikasi Sitibum Gakda untuk Laporan Ketertiban

SINTANG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang, Siti Musrikah mengungkapkan bahwa aplikasi Sitibum Gakda yang diluncurkan pada November 2023 semakin diminati masyarakat sebagai sarana melaporkan masalah ketertiban umum dan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

“Secara perlahan, masyarakat mulai memahami dan menggunakan aplikasi Sitibum Gakda. Beberapa laporan yang masuk, seperti mengenai rumah kos yang dihuni bukan pasangan suami istri dan sering berisik, telah kami tindak lanjuti,” ujar Siti Musrikah, Selasa (5/11/2024).

Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan warga dalam menyampaikan keluhan terkait gangguan ketertiban lingkungan mereka. Menurut Siti, laporan yang diterima tidak hanya terbatas pada masalah keributan malam hari, tetapi juga mencakup berbagai isu lain yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Beberapa waktu lalu, ada laporan tentang keributan di rumah kos yang sering terjadi pada malam minggu hingga menjelang subuh, mengganggu ketenangan warga sekitar. Dengan aplikasi ini, kami dapat langsung merespons laporan semacam itu,” jelasnya.

Siti menambahkan bahwa aplikasi ini memungkinkan Satpol PP merespons laporan dengan lebih cepat dan terkoordinasi. Setiap laporan yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti untuk memastikan lingkungan masyarakat tetap aman dan tertib.

“Aplikasi Sitibum Gakda memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang nyaman. Kami sangat mengapresiasi kesadaran warga yang mulai memanfaatkan aplikasi ini,” katanya.

Satpol PP berharap penggunaan aplikasi Sitibum Gakda akan terus meningkat, sehingga berbagai permasalahan terkait ketertiban umum dapat segera diatasi.

“Masyarakat kami imbau untuk menggunakan aplikasi ini sebagai bagian dari peran aktif dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *