SINTANG – Sebanyak 10 desa di Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, mendeklarasikan komitmen mereka terhadap Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) pilar 1-3. Deklarasi ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kayan Hilir pada Rabu, 6 November 2024, dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Acara tersebut dibuka oleh Staf Ahli Bupati Sintang Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan, Helmi. Dalam sambutannya, Helmi menyampaikan apresiasi atas komitmen desa-desa di Kayan Hilir yang telah menerapkan prinsip STBM untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Melalui deklarasi ini, Kayan Hilir dapat menjadi contoh bagi kecamatan lain dalam upaya meningkatkan kualitas hidup melalui pengelolaan sanitasi yang lebih baik,” kata Helmi.
Camat Kayan Hilir, Oktavius, menjelaskan bahwa deklarasi ini melibatkan 10 desa yang telah siap menerapkan tiga pilar STBM. Ketiga pilar tersebut adalah:
1. Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS)
2. Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)
3. Pengelolaan Air Minum dan Makanan yang Aman
Berikut adalah 10 desa yang turut serta dalam deklarasi tersebut:
1. Desa Monbai Begununk
2. Desa Tuguk
3. Desa Melingkat
4. Desa Sungai Buaya
5. Desa Nanga Mau
6. Desa Batu Netak
7. Desa Sungai Meraya
8. Desa Buluk Jegara
9. Desa Linggam Permai
10. Desa Jambu
Oktavius menekankan pentingnya keterlibatan seluruh masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
“Program STBM ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat yang harus bersama-sama berperan aktif. Kami berharap deklarasi ini menjadi awal yang baik untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya sanitasi demi kesehatan dan kesejahteraan bersama,” pungkasnya.









