SINTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang mendukung upaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sintang dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang Siti Musrikah usai menghadiri Deklarasi Pilkada Damai yang digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sintang di Pendopo Bupati Sintang, Selasa, 5 November 2024.
Siti Musrikah menyatakan bahwa pengawalan ini adalah bagian dari komitmen Satpol PP untuk mendukung kelancaran dan kesuksesan Pilkada Sintang 2024.
“Secara responsif, kami selalu mempersiapkan personil untuk pengamanan sesuai kebutuhan. Hari ini, kami mengawal Bawaslu dalam penertiban APK yang tidak sesuai prosedur, dan prosesnya sedang berjalan,” ujarnya.
Siti menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk memastikan APK yang terpasang sesuai dengan ketentuan, sekaligus menjaga keadilan dan ketertiban selama masa kampanye.
“Kami ingin memastikan bahwa kampanye berlangsung dengan tertib dan sesuai peraturan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau melanggar ketentuan,” jelasnya.
Ia juga mengimbau seluruh pasangan calon (paslon) dan tim sukses untuk mematuhi aturan, terutama terkait pemasangan APK, demi menciptakan suasana yang kondusif selama tahapan Pilkada.
“Kami berharap seluruh paslon dapat mengikuti ketentuan yang ada, baik itu mengenai pemasangan APK maupun aspek lain dari kampanye. Semua ini demi terciptanya Pilkada yang aman, damai, dan berintegritas,” tambah Siti Musrikah.
Langkah tegas Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Sintang ini diharapkan mampu memberikan pesan kepada semua pihak untuk menjaga aturan dan menciptakan Pilkada yang adil dan tertib.









