SINTANG – Kantor Kecamatan Sintang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Forum Komunikasi Publik (FKP) dengan tema Standar Pelayanan Publik di Balairung Ambeg Paramarta Kantor Kecamatan Sintang, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Camat Sintang, Tatang Supriyatna dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat koordinasi antarinstansi di Kecamatan Sintang.
“Kegiatan ini menjadi wadah penting bagi kita untuk berbagi informasi, berdiskusi, dan mencari solusi atas berbagai permasalahan yang muncul di lapangan, khususnya terkait pelayanan publik di Kecamatan Sintang,” ujar Tatang.
Tatang menambahkan bahwa forum ini juga merupakan langkah strategis untuk memperkenalkan standar pelayanan yang telah ditetapkan sekaligus mendorong sinergi antarinstansi dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memperkenalkan standar pelayanan yang sudah dirumuskan dan meningkatkan koordinasi antarinstansi, sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat menjadi lebih berkualitas, transparan, dan sesuai harapan,” jelasnya.
Dalam sesi diskusi, Tatang menyoroti dua masalah utama yang perlu menjadi perhatian dalam pelayanan administratif di Kecamatan Sintang.
“Pertama kami menemukan bahwa masih ada indikasi penyalahgunaan SKTM oleh warga yang sebenarnya tidak berhak. Oleh karena itu, ke depan kita perlu lebih selektif dalam proses penerbitannya,” ungkap Tatang.
Kemudian Tatang menjelaskan pentingnya Surat Keterangan Ahli Waris dalam berbagai proses administrasi, khususnya yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga keuangan seperti bank.
“Dokumen ini sangat diperlukan dalam pengurusan administrasi pewarisan, baik itu untuk keperluan di OPD maupun lembaga perbankan. Karena itu, perlu perhatian khusus agar prosesnya dapat berjalan lebih lancar,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Sintang, Forkopimcam Sintang, Kepala Puskesmas se-Kecamatan Sintang, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sintang, Lurah, serta ketua RT dan RW di lingkungan Kecamatan Sintang.
(RILIS KOMINFO SINTANG)










