SINTANG – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Nekodimus menanggapi mengenai perusahaan tambang yang baru di Desa Bernayau, Kecamatan Sepauk.
Ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pemantauan terkait perusahaan tersebut. Meskipun ada informasi mengenai adanya perusahaan tambang di sana, namun izin operasionalnya tetap berada di tingkat Provinsi.
“Memang ada informasi mengenai perusahaan tambang di Bernayau, tapi yang saya ketahui, perusahaan tambang yang lama izin operasionalnya sudah dicabut. Untuk yang baru, kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut, karena izin tambang kan dikeluarkan oleh Provinsi,” ucap Nekodimus belum lama ini.
Ia menambahkan setelah pembentukan komisi-komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kabupaten Sintang selesai, pihaknya akan segera mengkoordinasikan hal ini. Koordinasi akan dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan perusahaan tambang di daerah tersebut berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Nanti, setelah komisi-komisi dan alat kelengkapan dewan ini terbentuk, kami pasti akan koordinasikan hal ini. Kami akan konsultasikan dengan pimpinan DPRD agar komisi-komisi bisa berfungsi dengan baik dan segera menangani masalah ini,” tuturnya.
Politisi Partai Hanura ini juga mengingatkan pentingnya transparansi dan pengawasan terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di daerah, untuk memastikan bahwa aktivitas mereka tidak merusak lingkungan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.
“Setelah komisi terbentuk, kami akan lebih fokus untuk memastikan bahwa aktivitas perusahaan tambang ini sesuai dengan peraturan dan tidak merugikan masyarakat serta lingkungan,” pungkasnya.
