SINTANG – Proses penyerahan lahan oleh PT Jake di KM 46 Sinar Pekayau hingga saat ini belum selesai, menyusul adanya permasalahan yang belum tuntas dengan petani yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUD).
Menurut informasi yang diperoleh dari beberapa petani setempat, mereka yang tergabung dalam KUD merasa belum mendapatkan kejelasan mengenai status lahan yang mereka kelola bersama PT Jake selama ini.
Penyerahan lahan yang seharusnya memberikan hak milik kepada petani atau masyarakat setempat belum sepenuhnya terlaksana, mengingat adanya ketidakpastian terkait pembagian hasil dan dokumen hukum yang belum diproses dengan baik.
“Proses penyerahan lahan seharusnya sudah selesai, namun kami masih terhambat masalah dengan pihak perusahaan dan KUD. Kami ingin mendapatkan kejelasan mengenai status tanah dan hak kami atas lahan yang sudah kami kelola ini,” ujar salah satu petani yang tergabung dalam KUD di KM 46 Sinar Pekayau.
Masalah ini juga disoroti oleh anggota DPRD Kabupaten Sintang, Kusnadi yang menekankan pentingnya penyelesaian segera atas sengketa lahan tersebut.
Kusnadi mengungkapkan bahwa penyerahan lahan ini harus dilakukan dengan transparansi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, khususnya petani yang telah mengelola lahan selama bertahun-tahun.
“Penyerahan lahan ini harus segera diselesaikan dengan cara yang adil, terutama untuk para petani yang sudah lama mengelola lahan tersebut. Mereka berhak atas kepastian hukum mengenai hak milik lahan mereka,” pungkasnya.











