SINTANG – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Lusi menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat adalah hak mereka yang harus diperjuangkan oleh para wakil rakyat.
Ia menekankan bahwa tugas dewan adalah mengelola dan memastikan aspirasi tersebut diwujudkan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Setidaknya hak masyarakat kita kembalikan. Aspirasi yang dititipkan pemerintah dengan kita, itu hak mereka, bukan hak dewan,” ujar Lusi belum lama ini.
Menurut Lusi, anggota dewan memiliki peran sebagai pengelola aspirasi, termasuk menentukan cara dan tempat yang tepat untuk merealisasikan kebutuhan masyarakat.
Hal ini, kata Lusi, membutuhkan pemahaman yang mendalam mengenai apa yang diinginkan dan dibutuhkan oleh masyarakat di setiap daerah pemilihan.
“Tapi dewan itu hanya bisa mengelola, bisa di mana mau menempatkan. Mau menempatkan di mana, mengelola caranya gimana, apa kemauan masyarakat,” jelasnya.
Ia berharap, anggota dewan dapat menjalankan perannya dengan maksimal dalam mengawal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, sehingga kepercayaan terhadap lembaga legislatif tetap terjaga.
“Setidaknya hak mereka itu itulah yang kita antar. Itu tugas utama kita sebagai wakil rakyat,” ungkap Lusi.
Lusi juga mengingatkan bahwa aspirasi masyarakat adalah amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
“Tentu aspirasi masyarakat ini adalah bahan pertimbangan kita untuk bagaimana membangun dengan menggunakan duit rakyat ini, semoga kami yang berada di sini dapat menjadi penyambung lidah masyarakat untuk memberikan kesejahteraan terutama kalau saya melihat untuk di Sintang ini yaitu kondisi infrastruktur,” pungkasnya.









