SINTANG – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Kusnadi mengungkapkan bahwa PT Jake, perusahaan yang memiliki kebun kelapa sawit di KM 46 Sinar Pekayau telah tutup.
Penutupan perusahaan ini memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat setempat, terutama terkait hak atas tanah dan sertifikat hak milik yang masih belum jelas penyelesaiannya.
Kusnadi mendesak agar hak-hak masyarakat yang terdampak segera dikembalikan dan urusan sertifikat hak milik dapat diselesaikan oleh pihak terkait.
“PT Jake sebelumnya mengelola kebun kelapa sawit di kawasan Sinar Pekayau, dan sebagian tanah yang digunakan perusahaan itu berkaitan dengan hak milik masyarakat setempat,” kata Kusnadi.
Namun, setelah perusahaan tersebut tutup, banyak warga yang merasa terabaikan, karena proses administratif terkait hak milik atas tanah mereka terhambat.
“Sertifikat hak milik yang belum diproses dengan jelas menyebabkan ketidakpastian bagi masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut,” tuturnya.
“Kami meminta agar hak masyarakat dikembalikan. Selama ini, masyarakat sudah lama menunggu kepastian atas sertifikat tanah yang mereka miliki. Dengan tutupnya PT Jake, harusnya semua urusan ini bisa diselesaikan, dan masyarakat tidak terus-menerus terombang-ambing,” tambahnya.
Kusnadi menjelaskan bahwa banyak warga yang merasa terjebak dalam ketidakpastian hukum, di mana mereka belum memperoleh kejelasan terkait status tanah dan sertifikat mereka.
Meskipun mereka telah tinggal dan mengelola lahan tersebut selama bertahun-tahun, pengakuan dan hak atas tanah tersebut masih belum sepenuhnya terwujud.
“Sertifikat hak milik adalah hak dasar yang harus diberikan kepada masyarakat, apalagi mereka sudah lama mengelola tanah tersebut. Kami berharap pemerintah daerah dapat segera menyelesaikan masalah ini, agar masyarakat tidak terus-menerus dirugikan,” pungkasnya..












