Nasional – Millenial Media Siber https://www.milenialmediasiber.com Wed, 31 Jul 2024 13:28:28 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0.1 Larangan Jual Rokok Ketengan Berpotensi Berdampak Ekonomi pada Pelaku Usaha Kecil https://www.milenialmediasiber.com/2024/07/31/larangan-jual-rokok-ketengan-berpotensi-berdampak-ekonomi-pada-pelaku-usaha-kecil/ https://www.milenialmediasiber.com/2024/07/31/larangan-jual-rokok-ketengan-berpotensi-berdampak-ekonomi-pada-pelaku-usaha-kecil/#respond Wed, 31 Jul 2024 13:28:28 +0000 http://www.milenialmediasiber.com/?p=115 Selengkapnya]]>

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah mengkritik kebijakan pemerintah yang kini melarang penjualan rokok ketengan. Menurut Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan perdagangan serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM) itu, kebijakan tersebut tidak berpihak kepada rakyat kecil.

 

“Kebijakan pelarangan penjualan rokok ketengan tidak berpihak pada wong cilik. Lagi-lagi pelaku usaha mikro yang menjadi korban,” ungkap Luluk Nur Hamidah, dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

 

Adapun kebijakan larangan penjualan rokok ketengan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). PP itu merupakan aturan turunan Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

 

Luluk memahami bahwa pengetatan aturan terkait rokok menyangkut urusan kesehatan masyarakat. Namun, ia juga menekankan kebijakan ini dapat berdampak kepada pelaku-pelaku usaha kecil dan masyarakat dengan berpenghasilan rendah.

 

“Rokok ketengan ini hak pedagang asongan, pedagang kecil dan konsumen dari kelas bawah yang hanya punya kemampuan beli secara ketengan,” ujar Legislator dari Dapil Jawa Tengah IV tersebut.

 

Dalam PP 28/2024, larangan penjualan rokok secara ketengan tercantum dalam Pasal 434 ayat 1 poin c. Aturan itu menegaskan penjualan rokok tidak lagi boleh diedarkan dalam kemasan ‘kiddie pack’ atau kurang dari 20 pcs kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

 

“Seharusnya pemerintah mempertimbangkan kebutuhan rakyat dengan perekonomian rendah seperti kuli bangunan, buruh kasar dan kelompok masyarakat bawah lainnya,” tegas Luluk.

 

Menurut Anggota Badan Legislasi (Baleg) itu, kebijakan pelarangan penjualan rokok ketengan akan sangat berpengaruh di tengah kelesuan konsumsi masyarakat saat ini. Luluk menilai seharusnya pemerintah turut mempertimbangkan kebutuhan ekonomi rakyat kecil dalam membuat kebijakan.

 

“Pelarangan ketengan sungguh sangat tidak peka dan tidak adil khususnya bagi pedagang kecil seperti asongan, starling, warung-warung kecil, dan konsumen kelas bawah,” ungkapnya.

 

Luluk pun menyoroti bagaimana rokok ketengan atau eceran sebenarnya juga mengakomodir masyarakat yang bukan perokok berat. Sebab mereka tidak membutuhkan membeli rokok dalam jumlah banyak.

 

“Kalau memang kebutuhannya untuk menekan prevalensi perokok anak, hari ini yang terjadi anak-anak itu membeli rokok ilegal tanpa cukai karena harganya yang sangat murah. Mestinya ini yang diatasi, termasuk bentuk pengawasan secara sistematis,” papar Luluk.

 

Dibandingkan membuat larangan-larangan penjualan rokok yang berdampak pada industri tembakau, termasuk pelaku usaha mikro, Luluk menilai seharusnya pemerintah fokus pada pemberian pendalaman literasi bahaya rokok kepada anak-anak.

 

“Saya merasa kebijakan pelarangan penjualan rokok eceran tidak akan efektif karena kalau dari hulu-nya saja tidak dibenahi, artinya ada kegagalan pada sistem pencegahan di bidang edukasi dan sosialisasi,” tukasnya.

 

Luluk menganggap kebijakan baru pemerintah tersebut justru akan menambah masalah ekonomi kerakyatan baru, yang hasil dari tujuan utamanya pun belum tentu dapat dicapai. “Saya berharap kebijakan larangan penjualan rokok ketengan bisa ditinjau ulang oleh Pemerintah,” tutup Luluk. (bia/rdn)

Sumber:dpr.go.id

]]>
https://www.milenialmediasiber.com/2024/07/31/larangan-jual-rokok-ketengan-berpotensi-berdampak-ekonomi-pada-pelaku-usaha-kecil/feed/ 0
Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Kerja Danpusterad https://www.milenialmediasiber.com/2022/10/18/pangdam-xii-tpr-terima-kunjungan-kerja-danpusterad/ https://www.milenialmediasiber.com/2022/10/18/pangdam-xii-tpr-terima-kunjungan-kerja-danpusterad/#respond Tue, 18 Oct 2022 12:48:28 +0000 http://www.milenialmediasiber.com/?p=111 Selengkapnya]]> KUBU RAYA – Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Sulaiman Agusto, S.I.P., M.M., menerima kunjungan kerja Komandan Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat (Danpusterad) Letjen TNI Teguh Muji Angkasa ,S.E.M.M di Loby Kehormatan, Makodam XII/Tpr, Selasa (18/10/2022).

Dalam kesempatan ini Pangdam didampingi Kasdam XII/Tpr, Brigjen TNI Djauhari, S.E., M.M., Pamen Ahli Bidang Hukum Humaniter, Asintel Kasdam XII/Tpr, Aster Kasdam XII/Tpr, Kasiter Kasrem 121/Abw dan Kasdim 1202/Skw. Sedangkan Danpusterad didampingi Tim Wasev TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-115.

Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Sulaiman Agusto mengucapkan selamat datang kepada Danpusterad beserta rombongan di Makodam XII/Tpr. Pangdam berharap rangkaian kunjungan kerja Danpusterad di wilayah Kodam XII/Tpr berjalan dengan aman dan lancar.

Sedangkan Danpusterad Letjen TNI Teguh Muji Angkasa menyampaikan kepada Pangdam, kunjungannya kali ini bersama rombongan dalam rangka melaksanakan pengawasan dan evaluasi di lapangan terkait pelaksanaan kegiatan TMMD ke-115 di wilayah Kodam XII/Tpr.

Sesuai rencana, Danpusterad dan Tim Wasev pada hari Rabu (19/10) besok akan meninjau langsung ke lapangan pelaksanaan program TMMD ke-115 Reguler yang dilaksanakan oleh Kodim 1202/Singkawang di Trans SP 2 Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang. (Pendam XII/Tpr)

]]>
https://www.milenialmediasiber.com/2022/10/18/pangdam-xii-tpr-terima-kunjungan-kerja-danpusterad/feed/ 0
NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila https://www.milenialmediasiber.com/2018/02/19/nu-minta-pesantren-tak-terprovokasi-teror-orang-gila/ https://www.milenialmediasiber.com/2018/02/19/nu-minta-pesantren-tak-terprovokasi-teror-orang-gila/#respond Mon, 19 Feb 2018 21:50:02 +0000 https://demo.idtheme.com/newkarma/?p=18 Selengkapnya]]> Teror orang tak dikenal atau OTK menyerang tempat ibadah dan pesantren terjadi lebih dari satu kali di Jawa Timur. Terbaru, serangan OTK dikabarkan terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kabupaten Kediri, dan Pesantren Karangasem Paciran, Lamongan. Namun, Pimpinan Nahdlatul Ulama meminta masyarakat agar tak terprovokasi.

Di Lamongan, OTK dikabarkan menyerang KH Hakam Mubarok di Pesantren Karangasem Paciran, Lamongan, pada Minggu, 18 Februari 2018. Tetapi Kepolisian Daerah Jawa Timur membantah bahwa OTK itu menyerang Kiak Hakam. Setelah diselidiki, OTK itu ialah NT (23 tahun) bin S, warga Cirebon, Jawa Barat.

NT diduga mengalami gangguan kejiwaan sejak kecil. Dia sudah meninggalkan rumah orang tuanya di Cirebon sejak empat tahun lalu. “Yang bersangkutan tidak menyerang, tapi melawan saat akan dipindahkan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, pada Senin, 19 Februari 2018.

]]>
https://www.milenialmediasiber.com/2018/02/19/nu-minta-pesantren-tak-terprovokasi-teror-orang-gila/feed/ 0