SINTANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sintang, bersama Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, dan sejumlah stakeholder terkait, melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan Keputusan KPU Sintang Nomor 1702 Tahun 2024.
Penertiban dilakukan pada Selasa, 5 November 2024, sebagai upaya menjaga ketertiban dan keadilan menjelang Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Sintang.
Anggota Bawaslu Sintang, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Sutami menjelaskan bahwa penertiban dilakukan untuk memastikan seluruh pasangan calon (paslon) dan tim pemenangan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Kami menemukan beberapa APK yang terpasang di lokasi terlarang, seperti fasilitas umum, ruas jalan, dan tempat pendidikan. Ini melanggar ketentuan yang berlaku, sehingga perlu ditertibkan untuk menjaga keindahan dan ketertiban lingkungan,” ujar Sutami.
Penertiban mencakup berbagai bentuk APK, seperti spanduk, baliho, dan banner, yang dipasang di area yang tidak sesuai dengan keputusan KPU Sintang.
“Kami mengimbau kepada paslon dan tim pemenangan untuk memasang APK sesuai dengan zona yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sintang,” imbau Sutami.
Ia menegaskan bahwa penertiban dilakukan tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk memastikan keadilan bagi semua paslon.
“Penertiban ini bertujuan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh paslon. Kami mengajak semua pihak untuk menjaga ketertiban dan mematuhi aturan yang ada,” jelasnya.
Sutami menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa penertiban APK akan terus dilakukan selama masa kampanye untuk memastikan Pemilu di Kabupaten Sintang berjalan dengan tertib dan lancar.
“Kami berharap Pemilu 2024 di Kabupaten Sintang dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan sesuai aturan,” pungkasnya.






