SINTANG, MMS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang bersama Pemerintah Kabupaten Sintang secara resmi menandatangani berita acara sekaligus menyerahkan dokumen pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD untuk Tahun Anggaran 2027. Penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung pada Rabu, 1 April 2026, sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif, khususnya dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan yang lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pokok-pokok pikiran DPRD yang diserahkan merupakan hasil dari penyerapan aspirasi masyarakat melalui berbagai kegiatan, seperti reses dan kunjungan kerja anggota dewan di daerah pemilihan masing-masing.
Dalam rapat paripurna tersebut, ditegaskan bahwa penyusunan pokir tidak hanya menjadi formalitas, tetapi merupakan bentuk nyata komitmen DPRD dalam memastikan aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dalam perencanaan pembangunan daerah. Oleh karena itu, dokumen pokir diharapkan dapat menjadi salah satu acuan utama bagi pemerintah daerah dalam menyusun program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2027.
Selain itu, penandatanganan berita acara ini juga mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya dokumen resmi yang disepakati, setiap pihak memiliki tanggung jawab untuk menjalankan peran masing-masing secara optimal.
Berbagai sektor prioritas turut menjadi perhatian dalam pokok-pokok pikiran yang disampaikan, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, hingga penguatan ekonomi masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa perencanaan pembangunan di Kabupaten Sintang diarahkan untuk memberikan dampak yang luas dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Lebih lanjut, diharapkan pemerintah daerah dapat mengintegrasikan pokir DPRD ke dalam dokumen perencanaan seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), sehingga setiap program yang dirancang benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Dengan dilaksanakannya penandatanganan ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sintang menegaskan komitmen bersama dalam mendorong pembangunan daerah yang lebih efektif, partisipatif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.






