SINTANG, MMS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan administrasi kependudukan secara online melalui aplikasi dan situs SIPLAN (Sistem Pelayanan Online). Upaya ini dilakukan guna mempermudah akses layanan sekaligus mengurangi antrean di kantor pelayanan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sintang, Agus Jam, menyampaikan bahwa layanan melalui SIPLAN tetap beroperasi normal dan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen tanpa harus datang langsung ke kantor.
“Layanan SIPLAN sangat memudahkan masyarakat, terutama bagi yang memiliki keterbatasan waktu atau berada jauh dari kantor Disdukcapil. Melalui sistem ini, pengurusan dokumen seperti KTP, KK, maupun akta kelahiran dapat dilakukan dengan lebih praktis dan cepat,” terang Agus Jam pada wartawan baru-baru ini.
Agus menambahkan, sistem SIPLAN dirancang untuk memastikan proses pelayanan administrasi kependudukan berjalan dengan lancar, aman, dan transparan.
Masyarakat cukup mengakses aplikasi atau website resmi SIPLAN, kemudian mengikuti prosedur yang telah disediakan untuk mengajukan permohonan dokumen.
Selain itu, Disdukcapil juga mengingatkan pentingnya kelengkapan dan keakuratan data yang diajukan. Masyarakat diimbau untuk memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi agar proses pengurusan tidak mengalami kendala.
“Dengan memanfaatkan layanan online ini, masyarakat dapat menghemat waktu dan biaya, sekaligus membantu kami dalam meningkatkan tertib administrasi dan kualitas pelayanan,” ujarnya.
Disdukcapil Kabupaten Sintang berharap layanan digital ini dapat terus dimanfaatkan secara maksimal sebagai solusi jangka panjang dalam menghadirkan pelayanan publik yang modern, cepat, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan.
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan SIPLAN, dapat mengunduh aplikasi resmi atau mengakses website Disdukcapil Sintang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut serta panduan penggunaan.






