Bupati Sintang Teken MoU dengan Pengadilan Agama untuk Pos Bantuan Hukum Kelurahan

SINTANG, MMS – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Ketua Pengadilan Agama Sintang, Dr. Massadi, S.Ag., M.H., di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sintang, Rabu, 11 Maret 2026.

Hadir mendampingi Bupati dan Ketua Pengadilan antara lain Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Yustinus J, S.Pd, M.A.P., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Drs. Maryadi, M.Si., serta 16 lurah dari Kecamatan Sintang dan jajaran Pengadilan Agama Sintang.

MoU ini terkait dengan penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh kelurahan Kabupaten Sintang. Program ini bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara Pengadilan Agama Sintang dengan kelurahan dalam penyampaian informasi dan akses bantuan hukum.

Posbakum juga akan mendukung penyediaan sarana informasi, rujukan layanan hukum, serta pelaksanaan sidang keliling dan sidang terpadu bagi masyarakat.

Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menyampaikan harapannya agar masyarakat Sintang terhindar dari perceraian, dan Posbakum dapat membantu keluarga yang menghadapi niat bercerai.

“Setiap keluarga pasti menghadapi masalah, tetapi perceraian sebaiknya bukan menjadi satu-satunya jalan keluar. Saya berharap kerja sama ini bisa memberikan dukungan bagi keluarga, khususnya warga Kecamatan Sintang,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Saya bersyukur dan berterima kasih atas kerja sama serta dukungan dari Pengadilan Agama Sintang. Saya yakin ini akan membantu pasangan agar dapat mempertahankan keluarganya. Kepada 16 lurah yang menandatangani MoU ini, sampaikan pesan saya kepada masyarakat. Jangan mudah menyerah pada perceraian, dan manfaatkan layanan bantuan hukum dari Pengadilan Agama Sintang untuk berkonsultasi dan mendapatkan informasi,” pesannya.

(Rilis Kominfo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *