Kepala DLH Kabupaten Sintang Minta PT PSL Lengkapi Perizinan Terkait Peralihan Status Investasi

SINTANG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Igor Nugroho meminta PT Permata Subur Lestari (PSL) yang beroperasi di Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian, untuk segera melengkapi berbagai perizinan yang diperlukan seiring dengan peralihan status investasi perusahaan dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).

Igor menegaskan bahwa kelengkapan perizinan sangat penting untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan, terutama yang berkaitan dengan aspek lingkungan.

“Beberapa hal yang disampaikan oleh kawan-kawan tadi, perizinan-perizinan yang memang harus segera mereka lengkapi. Karena ini beralih dari PMDN menjadi PMA,” kata Igor.

Selain perizinan, Igor juga mengungkapkan bahwa perusahaan masih menghadapi kendala terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU), yang hingga kini belum diselesaikan oleh pihak PT PSL. Menurutnya, DLH Sintang sudah beberapa kali mendorong agar perusahaan segera menyelesaikan masalah tersebut.

“Kami terus mendorong dan sudah beberapa kali juga, karena sudah dipansuskan, dan sudah ada rekomendasi dari pansus kepada pihak perusahaan untuk segera mengurus izinnya,” ujar Igor.

Igor menjelaskan, dengan beralihnya status PT PSL menjadi PMA, kewenangan DLH Sintang dalam mengawasi dan mengatur perusahaan tersebut akan berkurang. Namun, meskipun kewenangan terbatas, pihaknya tetap akan melakukan pemantauan dan mediasi terhadap masalah-masalah yang ada, termasuk masalah lingkungan.

“Kami ingin investasi tetap berjalan, namun dengan keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan pelestarian lingkungan,” tegasnya.

Menurut Igor, setelah PT PSL beralih menjadi PMA, perusahaan diwajibkan untuk menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan mengajukan dokumen tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Setelah status PMA ditetapkan, pengurusan izin baru sepenuhnya menjadi tanggung jawab pusat, di mana DLH Sintang hanya akan menerima tembusan. Nantinya, untuk masalah limbah dan aspek lingkungan lainnya akan dikelola oleh pihak provinsi,” jelasnya.

Meskipun kewenangan DLH Sintang berkurang setelah perubahan status, Igor memastikan bahwa pengawasan terhadap dampak lingkungan tidak akan dihentikan. Pihaknya akan tetap mengawasi dan menangani keluhan masyarakat terkait dampak limbah dan masalah lingkungan lainnya.

“Kami selalu mengadakan pengawasan dan itu sudah kami lakukan,” tutup Igor.

Dengan adanya peralihan status ini, DLH Sintang berharap PT PSL dapat segera menyelesaikan seluruh perizinan yang diperlukan, terutama yang berkaitan dengan dampak lingkungan, agar dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *