SINTANG, MMS — Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Juni, menegaskan pentingnya langkah pencegahan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) agar tidak terjadi penyimpangan maupun kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan masalah hukum. Ia meminta Inspektorat Kabupaten Sintang melakukan pelatihan wajib bagi seluruh perangkat desa sebelum proses pencairan ADD dimulai.
Menurutnya, sejumlah kasus yang terjadi di beberapa desa disebabkan bukan semata-mata karena kesengajaan, melainkan minimnya pemahaman apparat desa mengenai tata kelola keuangan, penyusunan laporan, hingga prosedur pertanggungjawaban anggaran. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang terjadinya kesalahan teknis yang kemudian berkembang menjadi persoalan hukum.
“Inspektorat harus menjadi garda terdepan dalam pencegahan, bukan hanya muncul ketika sudah ada temuan pelanggaran. Pelatihan sebelum pencairan ADD wajib dilakukan agar perangkat desa memahami aturan dan tidak lagi beralasan tidak tahu,” tegasnya, Senin (17/11).
Ia menekankan pelatihan tersebut sebaiknya mencakup penyusunan RKPDes, prosedur pengadaan barang dan jasa, sistem pelaporan berbasis aplikasi keuangan desa, serta teknik pertanggungjawaban anggaran. Dengan pembekalan yang memadai, perangkat desa dapat bekerja profesional, transparan, dan akuntabel.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Juni, juga mendorong pola pengawasan yang bersifat preventif, bukan represif. Menurutnya, mengawasi dari awal jauh lebih efektif daripada menunggu masalah muncul kemudian melakukan penindakan.
“Jika pembinaan dilakukan sejak awal, potensi penyimpangan bisa ditekan. Ini bukan sekadar soal administratif, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa,” tambahnya.
Ia meminta pemerintah daerah menjadikan pelatihan pra-pencairan ADD sebagai agenda wajib yang dilaksanakan secara berkala setiap tahun dan terstruktur hingga tingkat kecamatan. Hal ini juga dinilai penting untuk menyamakan persepsi antara kepala desa, sekretaris desa, bendahara, BPD, serta pihak terkait lainnya.
Beberapa tokoh masyarakat menilai usulan ini sangat penting sebagai upaya memastikan ADD benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Mereka berharap pemerintah cepat merespons rekomendasi DPRD.
“Dana desa adalah instrumen vital pembangunan desa. Harus dikelola secara bersih dan bertanggung jawab,” ujar seorang tokoh masyarakat di Sintang.
DPRD Sintang berharap Inspektorat memperkuat pembinaan dan pendampingan kepada perangkat desa sehingga pengelolaan ADD berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.






