Anggota DPRD Sintang Minta Desa Yang Gagal Cairkan Dana Desa Tahap I Segera Perbaiki Administrasi

SINTANG, MMS — Sebanyak tujuh desa di Kabupaten Sintang tercatat gagal mencairkan Dana Desa (DD) tahap I tahun anggaran 2025. Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) menyampaikan bahwa saat ini pencairan lanjutan masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang menjadi dasar hukum penyaluran tahap II.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Lusi, menyampaikan harapannya agar desa-desa yang belum memenuhi persyaratan pencairan segera melakukan perbaikan administrasi sesuai ketentuan. Ia menilai Dana Desa memiliki peran signifikan dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik tingkat desa.

“Kalau ada desa yang belum bisa mencairkan tahap pertama, saya berharap agar persyaratannya bisa segera dilengkapi sehingga tahap kedua nanti tidak lagi mengalami hambatan. Jangan sampai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat terhenti,” tegasnya, Sabtu (15/11).

Berdasarkan data sementara, tujuh desa tersebut tersebar di beberapa kecamatan di Sintang. Di Kecamatan Kayan Hilir, tercatat dua desa, yaitu Desa Jambu dan Desa Pakak. Sementara lima desa lainnya berada di kecamatan lain, namun belum diumumkan secara resmi oleh DPMPD menunggu validasi final.

Lusi menilai kendala administrasi sebetulnya dapat diantisipasi sejak awal apabila pemerintah desa lebih disiplin dalam pelaporan keuangan, penyusunan dokumen persyaratan, serta penyelesaian proses verifikasi di tingkat kecamatan dan kabupaten. Menurutnya, masalah teknis seperti keterlambatan dokumen sering kali berdampak langsung kepada realisasi program pembangunan.

“Administrasi adalah hal yang fundamental. Kalau tidak selesai tepat waktu, otomatis pencairan tertunda dan kegiatan di desa berhenti. Masyarakat yang akhirnya dirugikan,” ujarnya.

Selain itu, ia meminta DPMPD memberikan pendampingan dan pembinaan yang lebih intensif agar tidak terjadi permasalahan serupa di tahun berikutnya. Menurutnya, komunikasi dan koordinasi antara desa, kecamatan, dan kabupaten harus semakin diperkuat.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Lusi, berharap PMK terbaru dapat memberikan ruang bagi desa yang tertunda untuk tetap mendapatkan haknya pada penyaluran tahap berikutnya.

“Semoga prosesnya berjalan lancar dan tujuh desa ini bisa mendapatkan hak pencairan di tahap II. Pembangunan desa harus tetap berlanjut,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *