Masyarakat Adat Desa Jasa Desak Peninjauan Ulang Batas Kawasan HPT

SINTANG – Masyarakat Desa Jasa, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, menyuarakan penolakan terhadap kegiatan pemasangan patok batas kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dilakukan di wilayah mereka.

Penolakan tersebut muncul karena warga menilai penetapan batas kawasan hutan itu tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Batas yang dipasang dinilai tumpang tindih dengan lahan pertanian dan perkebunan warga, yang telah mereka kelola secara turun-temurun sebagai sumber mata pencaharian utama.

Melalui pernyataan bersama, warga mendesak pemerintah agar segera melakukan verifikasi ulang dan penataan kembali batas kawasan hutan (re-tatak batas) dengan pendekatan yang partisipatif dan transparan, serta melibatkan tim independen. Mereka menilai langkah tersebut penting untuk menciptakan kejelasan mengenai batas antara kawasan hutan dengan lahan milik masyarakat.

Selain itu, warga juga menyampaikan penolakan terhadap keputusan yang menetapkan Bukit Bugau sebagai bagian dari kawasan HPT maupun hutan lindung.

Menurut mereka, wilayah tersebut seharusnya diakui sebagai Hutan Tutupan Masyarakat Adat Sub Suku Dayak Bugau, karena selama ini dikelola dengan sistem adat yang diwariskan secara turun-temurun.

“Kami berharap Bapak Menteri dapat memperhatikan nasib masyarakat adat Desa Jasa yang kehidupannya sangat bergantung pada sektor pertanian dan perkebunan. Kami siap berdialog dan menyerahkan data pendukung agar tercipta keadilan agraria yang berkelanjutan,” demikian isi surat terbuka masyarakat Desa Jasa yang dikirimkan kepada pemerintah.

Kepala Desa Jasa, Emil Salim, ketika dikonfirmasi media ini pada Rabu (5/11/2025), membenarkan adanya aksi penolakan tersebut.

Ia menegaskan bahwa gerakan itu merupakan aspirasi murni warga perbatasan, bukan hasil mobilisasi atau pengaruh dari pihak luar.

“Saya tidak berada di lokasi saat warga menyampaikan orasi di tugu Garuda Pancasila. Aksi itu murni inisiatif masyarakat yang merasa terdampak langsung oleh kegiatan pemasangan patok batas,” jelasnya singkat.

Warga berharap agar pemerintah pusat dan daerah segera turun tangan untuk menengahi persoalan ini, sebelum berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar antara masyarakat dan instansi kehutanan.

Mereka menegaskan bahwa sikap penolakan tersebut bukanlah bentuk perlawanan terhadap kebijakan pemerintah, melainkan upaya mempertahankan hak kelola, ruang hidup, dan identitas masyarakat adat yang telah melekat kuat di tanah leluhur mereka.

(Rilis Kominfo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *