SINTANG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang, Siti Musrikah menyampaikan harapannya agar semakin banyak masyarakat yang memahami dan memanfaatkan aplikasi Sitibum Gakda, sebuah platform yang diluncurkan untuk mempermudah pelaporan terkait ketertiban umum dan penegakan peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Sintang.
“Aplikasi Sitibum Gakda ini bertujuan untuk mengintegrasikan laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban, seperti pelanggaran perda, keributan, hingga masalah sosial lainnya,” ujar Siti Musrikah.
Siti menjelaskan, dengan adanya aplikasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi melapor ke nomor pribadi pejabat atau Bupati, melainkan melalui aplikasi resmi yang lebih terorganisir dan dapat diproses dengan lebih efisien.
“Harapan kami, masyarakat semakin paham dan memanfaatkan aplikasi Sitibum Gakda ini. Jangan lagi melapor ke HP pribadi Bupati atau ke saya secara langsung. Gunakan aplikasi ini, karena semua laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” tegasnya.
Aplikasi Sitibum Gakda memungkinkan warga untuk mengirimkan laporan secara langsung terkait masalah ketertiban di lingkungan sekitar mereka. Dengan adanya sistem ini, Satpol PP dapat lebih responsif dan transparan dalam menangani setiap laporan yang masuk.
Siti Musrikah berharap dengan meningkatnya pemahaman masyarakat tentang aplikasi ini, ketertiban umum di Kabupaten Sintang dapat lebih terjaga dan penegakan Perda dapat lebih efektif.
“Kita berharap dengan aplikasi ini masyarakat kita bisa lebih aktif dalam menjaga ketertiban. Laporan yang masuk akan langsung kami tindaklanjuti, dan kami pastikan akan ada respons yang cepat,” pungkasnya.
Dengan adanya aplikasi Sitibum Gakda, diharapkan masyarakat Sintang dapat lebih berperan dalam menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif bagi semua.
