SINTANG – Camat Sintang, Tatang Supriyatna mengungkapkan bahwa syarat untuk mendapatkan bantuan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) cukup ketat dan selektif.
Program ini bertujuan untuk membantu warga miskin memperbaiki atau membangun rumah yang layak huni, namun calon penerima manfaat harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ketat agar dapat memanfaatkan program tersebut.
Salah satu syarat utama yang sering menjadi kendala bagi banyak calon penerima manfaat, menurut Camat Tatang, adalah kepemilikan tanah.
“Salah satu syarat utama yang cukup ketat adalah calon penerima manfaat harus memiliki tanah yang dikuasai sendiri. Tanah yang dimiliki harus sah dan bukan tanah yang disewa atau numpang. Ini sering menjadi masalah karena tidak semua warga yang membutuhkan perbaikan rumah memiliki tanah yang sah milik mereka,” jelasnya.
Tatang menambahkan bahwa kendala ini sering terjadi bagi warga yang berharap mendapatkan bantuan perbaikan rumah melalui BSPS. Meskipun kondisi rumah mereka membutuhkan perbaikan yang mendesak, banyak di antaranya tidak dapat memenuhi syarat kepemilikan tanah yang diharuskan.
“Seringkali, walaupun rumah mereka membutuhkan perbaikan yang mendesak, mereka tidak bisa mendapatkan bantuan karena tanah yang mereka tempati bukan milik sendiri. Tanah tersebut mungkin masih sewa atau status kepemilikan masih belum jelas,” ungkapnya.
Selain syarat kepemilikan tanah, Camat Tatang juga menyebutkan bahwa ada syarat lain yang menjadi kendala, yakni lokasi rumah yang tidak memenuhi kriteria. Salah satunya adalah rumah yang terletak di bantaran sungai, yang tidak dapat diajukan untuk bantuan BSPS.
“Banyak rumah yang kami usulkan ternyata tidak memenuhi syarat karena lokasinya yang berada di bantaran sungai. Itu juga dilarang dalam ketentuan BSPS. Meskipun rumah tersebut membutuhkan perbaikan, karena berada di lokasi yang tidak sesuai, kami tidak bisa mengusulkan rumah tersebut untuk mendapat bantuan,” kata dia.
Ia menjelaskan bahwa meskipun permohonan telah diajukan melalui mekanisme yang ada, terkadang usulan bantuan BSPS tetap tidak dapat terealisasi karena berbagai kendala persyaratan yang tidak terpenuhi.
“Kadang-kadang, walaupun sudah kami usulkan, tetapi jika tidak memenuhi persyaratan seperti kepemilikan tanah atau lokasi rumah yang sesuai, maka bantuan BSPS tidak bisa diberikan. Ini memang menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan program ini,” pungkasnya.
